Pengertian rups dan peran organ perseroan terbatas



Pengertian rups dan peran organ perseroan terbatas

Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS merupakan organ perseroan terbatas yang tertinggi dimana organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh Direksi dan Komisaris. Dengan demikian, RUPS merupakan organ yang tertinggi di dalam perseroan. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas ditegaskan bahwa RUPS merupakan organ perseroan yang paling tinggi. Namun, dalam undang-undang perseroan yang baru hal ini tidak ditegaskan secara implisit. Oleh karena itu, organ ini mempunyai hak dan kewenangan yang tidak dimiliki oleh organ-organ yang lain yaitu Direksi atau Komisaris.

RUPS ini dibagi dalam dua macam yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa. Kedua RUPS tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan anggara dasar perseroan dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT Perubahan).


Terkait dengan persetujuan dalam transaksi benturan kepentingan, Di Italia, apabila Direksi memiliki perbedaan kepentingan ekonomis pribadi dengan pihak perusahaan karena posisinya terkait dengan pemegang saham mayoritas, maka transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dapat dimintakan pembatalan berdasarkan prinsip-prinsip umum agency law. 

Hal yang sama juga berlaku apabila rapat dewan dalam memutuskan transaksi benturan kepentingan tidak mengikutsertakan anggota Direksi yang memiliki kepentingan ekonomis pribadi baik langsung maupun tidak langsung yang dapat merugikan perusahaan. Apabila kerugian dialami oleh perusahaan, maka hanya perusahaan yang bersangkutan yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. 

Pertama, gugatan yang diajukan untuk menghindari kewajiban yang harus ditanggung perusahaan, misalnya perusahaan yang berada dalam posisi sebagai penanggung dan tipe kedua dalam konteks kepailitan dimana kurator perusahaan mengajukan gugatan untuk menghindari klaim dari pihak ketiga.

Direksi

Pengertian rups dan peran organ perseroan terbatasHal ini berbanding terbalik dengan orang atau perseorangan (“manusia”), dikarenakan karena
Perseroan Terbatas, sekalipun merupakan subjek hukum mandiri, adalah suatu (“artificial person”) maka perseroan sangat memerlukan Direksi sebagai wakilnya..
Tugas dan tanggung jawab pengurusan dan perwalian yang dimiliki Direksi itu bersumber pada dua hal, yaitu: kebergantungan perseroan pada Direksi dipercayakan dengan kepengurusan dan perwalian perseroan dan perseroan adalah sebab bagi keberadaan (raison d'etre) Direksi, apabila tidak ada perseroan, juga tidak ada Direksi. Karena itu, tepat dikatakan bahwa antara perseroan dan Direksi terdapat fiduciary relationship (hubungan kepercayaan) yang melahirkan fiduciary duties bagi para anggota Direksi. 

Kepengurusan perseroan (yang antara lain meliputi pengurusan sehari-hari) dilakukan oleh Direksi. Suatu perseroan diwajibkan mempunyai paling sedikit dua orang anggota Direksi apabila;
Bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, seperti Bank, asuransi Menerbitkan surat pengakuan utang seperti obligasi atau Merupakan Perseroan Terbuka.

Anggota Direksi diangkat oleh RUPS. Untuk awal pengangkatan anggota Direksi biasanya dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota Direksi dalam akta pendirian. Tata cara pencalonan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham
.

Komisaris

Pengertian rups dan peran organ perseroan terbatasperseroan dalam melaksanakan segala aktivitas bisnisnya diwakili oleh organ-organ perseroan yang
bersangkutan. Dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan bahwa organ perusahaan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris. Organ-organ perseroan tersebut 
mempunyai fungsi dan tugas masing-masing sesuai dengan ketentuan undang-undang maupun Anggaran Dasar Perseroan.

Komisaris merupakan organ yang harus ada dalam perseroan. Hal ini bisa dilihat dari bunyi pasal 94 ayat (1) Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang menyebutkan bahwa perseroan memiliki komisaris yang wewenang dan kewajibannya ditetapkan dalam anggaran dasar. 

Kehadiran Komisaris ini menjadi lebih penting serta jumlahnya diharuskan lebih banyak bilamana perseroan tersebut yang mempunyai bidang usaha mengerahkan dana masyarakat menerbitkan surat pengakuan utang dan Perseroan Terbuka (PT. Tbk). Perseroan tersebut harus mempunyai paling sedikit dua orang Komisaris, karena menyangkut kepentingan masyarakat yang memerlukan pengawasan yang lebih besar. 


Dalam kapasitasnya sebagai pengawas, sudah selayaknya Komisaris mempunyai akses terhadap informasi mengenai perseroan secara menyeluruh dan pada waktunya.dikarenakan Komisaris tidak mempunyai wewenang eksekutif dalam sebuah perseroan, (“kecuali dalam keadaan keadaan tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 100 UUPT”), adalah kewajiban Direksi atau para pemegang saham untuk memastikan pemberian informasi mengenai perseroan kepada Komisaris tersebut.




Postingan terkait:

"Pengertian rups dan peran organ perseroan terbatas"

Post a Comment