Pengertian Deviden
Deviden
adalah pembagian kepada pemegang saham, sesuai dengan jumlah saham yang
dipegang oleh setiap pemilikny
(Menurut
Skousen et al 2001:757 ) yang dikutip oleh
(“Manurung & Siregar 2008:3) Deviden itu sendiri adalah pendistribusian
laba secara proporsional kepada pemegang saham sesuai dengan jumlah saham yang
dimilikinya.
Jenis Deviden
Menurut (“Siswi Nirwanasari, 2007 ;22) antaralain :
Deviden kas, Deviden yang paling umum dibagikan perusahaan adalah bentuk kas. Yang perlu diperhatikan oleh pimpinan perusahaan sebelum membuat pengumuman adanya Deviden kas adalah apakah jumlah kas yang ada mencukupi untuk pembagian Deviden tersebut.
Deviden aktiva selain kas (Property Devidend), Kadang-kadang Deviden dibagikan dalam bentuk aktiva selain kas, Deviden dalam bentuk ini disebut property Deviden. Aktiva yang dibagikan bisa berbentuk surat-surat berharga perusahaan lain yang dimiliki oleh perusahaan, barang dagang atau aktiva-aktiva lain.
Deviden hutang (scrip Devidend), Deviden hutang timbul apabila laba tidak dibagi saldonya, mencukupi untuk pembagian Deviden, tetapi saldo kasnya tidak cukup sehingga pimpinan perusahaan akan mengeluarkan scrip Devidend yaitu janji tertulis untuk membayar jumlah tertentu di waktu yang akan datang. Scrip Devidend ini mungkin berbunga mungkin tidak.
Deviden likuidasi, Deviden likuidasi adalah Deviden yang sebagian merupakan pengembalian modal. Apabila perusahaan membagi Deviden likuidasi, maka para pemegang saham harus diberitahu mengenai berapa jumlah pembagian laba, dan berapa yang merupakan pengembalian modal sehingga para pemegang saham bisa mengurangi rekening investasinya.
Deviden saham, Deviden saham adalah pembagian tambahan saham tanpa dipungut pembayaran kepada pemegang saham, sebanding dengan saham-saham yang dimilikinya. Deviden saham dapat berupa saham yang jenisnya sama maupun yang jenisnya berbeda.
Baca juga:(Perbedaan antara deviden tunai dan deviden saham
Definisi Deviden
Dividen
adalah bagian laba yang didapat pemegang saham, atau pemegang polis asuransi ataui
yang diperoleh anggota koperasi.
Pengertian
dividen
1.
pembagian laba baik secara tidak
langsung maupuunsecara langsung, dalam
bentuk apa pun.
2.
pembayaran ulang dikarena likuidasi
yang (“over”) atau melebihi jumlah modal yang disetor.
3.
pembagian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham.
4.
jumlah saham yang melebihi jumlah
setoran yang diterima, atau yang diperoleh pemegang saham karena pembelian
kembali saham saham oleh perseroan yang bersangkutan
5.
bagian laba sehubungan dengan
pemilikan obligasi
6.
pencatatan tambahan modal yang
dilakukan tanpa penyetoran
7.
pembayaran sehubungan dengan tanda tanda
laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda tanda laba tersebut
8.
pembagian laba dalam bentuk saham
9.
bagian laba yang diterima oleh
pemegang polis
10.
pengeluaran perusahaan untuk
keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan
11.
pembagian berupa sisa hasil usaha
kepada anggota koperasi
Pembayaran deviden, atau yang dikategorikan sebagai pembayaran deviden,
kepada Orang Pribadi, Firma, Perseroan Komanditer (CV), yayasan, dan organisasi
sejenis serta perusahaan terbatas (PT) sebagai Wajib Pajak dalam negeri, BUMN,
BUMD (seperti Bank Pemerintah, Bank Pembangunan Daerah dll.) yang memiliki
penyertaan saham dibawah 25 % dikenakan pajak penghasilan Pasal 23 sebesar 15 %
dari jumlah bruto deviden yang terutang atau dibayarkan. Apabila penerima
deviden tidak memiliki NPWP pengenaan PPh adalah 100 % lebih tinggi dari semula
(pajaknya jadi 30 % dari jumlah deviden bruto). Khusus bagi deviden yang
didapat oleh WP “Orang Pribadi” Dalam negeri dikenakan PPh Pasal 17 ayat (2c)
sebesar 10% final.
Pembayaran
deviden kepada Wajib Pajak Luar Negeri selain kepada BUT dipotong/dikenakan
pajak penghasilan (PPh Pasal 26) sebesar 20 % dari jumlah bruto, atau sesuai
dengan tarif dalam Tax Treaty negara Indonesia dengan negara domisili Wajib
Pajak Luar Negeri yang bersangkutan.
Sumber
: Penjelasan Pasal 4 Angka (1) Huruf g; Pasal 4 Angka (3) Huruf f; dan
ketentuan Pasal 23 serta Pasal 26 Undang-Undang
Nomor : 7 Tahun 1983 sttd Undang-Undang Nomor : 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan : serta Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 Tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun
Berjalan
Sumber:(romannurbawastore.wordpress.com)
"Definisi Deviden dan pengertiannya"
Post a Comment