Pengertian bank dan lembaga keuangan syariah



Pengertian bank dan lembaga  keuangan syariah

“Lembaga Keuangan Syariah”

Pengertian Lembaga Keuangan Syariah ini adalah badan usaha yang setiap kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa aset keuangan ataupun non keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.

Ada juga beberapa yang  mengartikan sebagai berikut :
lembaga keuangan syariah itu sendiri adalah badan usaha yang kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan, menawarkan jasa keuangan lain seperti: 

·         pembiayaan

·         simpananasuransiinvestasi

·         dan lainnya.

Berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyalahi dewan syariah nasional.
Pada umumnya Bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa, keuangan baik kepada unit “surplus’ maupun kepada unit “defisit”.
Beberapa fungsi pokok lainnya bank konvensional adalah:

·         menciptakan uang melalui kredit dan investasi.


·         menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang lebih efisien.


·          Bank syariah adalah lembaga keuangan bank yang berdasarkan prinsip syariah,Kegiatan bank syariah dapat dikelompokkan menjadi.


·          menghimpun dana dan menyalurkan kepada masyarakat.


·         penghimpunan dana;penyaluran dana atau pembiayaan.


·         penyediaan jasa atau pelayanan perbankan

Sistem Keuangan Syariah


Pada pelaksanaannya sistem keuangan syariah tidak jauh berbeda dengan sistem keuangan pada umumnya.Hanya saja perbedaan terhadap pada prinsipnya dimana prinsip sistem keuangan syariah menggunakan prinsip syariahSistem keuangan di indonesia terbagi menjadi 3 sistem :
Sistem Moneter tercakup didalamnya bank dan lembaga yang ikut menciptakan uang giral (Dep. Keuangan, Bank Indonesia)

Sistem Perbankan

·        Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank

·        sistem pembayaran

·        mekanisme yang mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga

·        mengelola ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko

·        mekanisme yang menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya

·        mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang  muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan pihak lain tidak.

Bank Syariah

Bank Syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah yakni mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan Al-Hadist. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional:
·         Akad dan legalitas.

·         Struktur Bank Pada Usaha Yang Dibiayai.

·         lingkungan kerja Bank Syariah.

·         Produk perbankan Syariah.

·         Produk penyaluran dana Produk penghimpunan dana

·         Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya

·         Persamaan Lembaga Keuangan Syari’ah Dengan KonvensionalTeknis penerimaan uang

·         Mekanisme transfer

·         Teknologi komputer yang digunakan

·         Syaratsyarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb.


Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syari’ah


Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari’ah adalah mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari’ah sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah. Fungsi Dewan Pengawas Syari’ah:
meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga Keuangan Syari’ah yang diawasinya. Agar terus mengawal dan menjaga penerapan nilai nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan Syari’ah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan Syari’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat

Aspek Akad & Legalitas

Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad, seperti rukun dan syaratnya.


Pengertian


DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah tersebut.Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN


Sumber:(daesepty.wordpress.com) 


Postingan terkait:

"Pengertian bank dan lembaga keuangan syariah"

Post a Comment