“Lembaga Keuangan Syariah”
Pengertian Lembaga Keuangan Syariah ini adalah badan usaha
yang setiap kegiatannya di bidang keuangan syariah dan asetnya berupa aset
keuangan ataupun non keuangan berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
Ada juga beberapa yang mengartikan sebagai berikut :
lembaga keuangan syariah itu sendiri adalah badan usaha yang
kekayaan utamanya berbentuk aset keuangan, menawarkan jasa keuangan lain
seperti:
·
pembiayaan
·
simpananasuransiinvestasi
·
dan lainnya.
Berdasarkan prinsip syariah dan tidak menyalahi dewan
syariah nasional.
Pada umumnya Bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan
memberikan jasa, keuangan baik kepada unit “surplus’ maupun kepada unit “defisit”.
Beberapa fungsi pokok lainnya bank konvensional adalah:
·
menciptakan uang melalui kredit dan investasi.
·
menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang
lebih efisien.
·
Bank
syariah adalah lembaga keuangan bank yang berdasarkan prinsip syariah,Kegiatan
bank syariah dapat dikelompokkan menjadi.
·
menghimpun
dana dan menyalurkan kepada masyarakat.
·
penghimpunan dana;penyaluran dana atau
pembiayaan.
·
penyediaan jasa atau pelayanan perbankan
Sistem Keuangan Syariah
Pada pelaksanaannya sistem keuangan syariah tidak jauh
berbeda dengan sistem keuangan pada umumnya.Hanya saja perbedaan terhadap pada
prinsipnya dimana prinsip sistem keuangan syariah menggunakan prinsip
syariahSistem keuangan di indonesia terbagi menjadi 3 sistem :
Sistem Moneter tercakup didalamnya bank dan lembaga yang
ikut menciptakan uang giral (Dep. Keuangan, Bank Indonesia)
Sistem Perbankan
· Sistem Lembaga Keuangan Bukan Bank· sistem pembayaran
· mekanisme yang mampu mengumpulkan sumber dana terutama dari rumah tangga
· mengelola ketidak pastian dan melakukan kontrol terhadap risiko
· mekanisme yang menyediakan informasi untuk keputusan alokasi sumber daya
· mekanisme untuk mengatasi akibat informasi yang tidak berimbang (asymmetric information) yang muncul pada transaksi keuangan di mana satu pihak mempunyai informasi sedangkan pihak lain tidak.
Bank Syariah
Bank Syariah yaitu bank yang dalam aktivitasnya baik dalam
penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan imbalan
atas dasar prinsip syariah yakni mengacu kepada ketentuan Al-Quran dan
Al-Hadist. Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional:
·
Akad dan legalitas.
· Struktur Bank Pada Usaha Yang Dibiayai.
· lingkungan kerja Bank Syariah.
· Produk perbankan Syariah.
· Produk penyaluran dana Produk penghimpunan dana
· Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya
· Persamaan Lembaga Keuangan Syari’ah Dengan KonvensionalTeknis penerimaan uang
· Mekanisme transfer
· Teknologi komputer yang digunakan
· Syaratsyarat umum memperoleh pembiayaan seperti KTP. NPWP, proposal, dsb.
Fungsi dan Peran Dewan Pengawas Syari’ah
Peran utama para ulama dalam Dewan Pengawas Syari’ah adalah
mengawasi jalannya Lembaga Keuangan Syari’ah sehari-hari agar selalu sesuai
dengan ketentuan-ketentuan syari’ah. Fungsi Dewan Pengawas Syari’ah:
meneliti dan membuat rekomendasi produk baru dari Lembaga
Keuangan Syari’ah yang diawasinya. Agar terus mengawal dan menjaga penerapan
nilai nilai Islam dalam setiap aktifitas yang dikerjakan Lembaga Keuangan
Syari’ah, melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang Lembaga Keuangan
Syari’ah, melalui media-media yang sudah berjalan dan berlaku di masyarakat
Aspek Akad & Legalitas
Setiap akad dalam Lembaga Keuangan Syari’ah, baik dalam hal
barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan
akad, seperti rukun dan syaratnya.
Pengertian
DPS adalah badan yang ada di lembaga keuangan syariah dan
bertugas mengawasi pelaksanaan keputusan DSN di lembaga keuangan syariah
tersebut.Dewan Pengawas Syariah diangkat dan diberhentikan di Lembaga Keuangan
Syariah melalui RUPS setelah mendapat rekomendasi dari DSN
Sumber:(daesepty.wordpress.com)
"Pengertian bank dan lembaga keuangan syariah"
Post a Comment